Sertifikat
Ulama, Perlukah?
Ulama di
Indonesia gempar dengan usulan dari (BNPT) Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme. Apakah ususlan BNPT sehingga para ulama tidak menyetujuinya, bahkan
tak hanya para ulama saja. Masyarakat bawah, mahasiswa, partai politik, maupun
anggota dewanpun ikut angkat bicara.
Yah, alasannya
adalah sertifikat untuk para ulama. BNPT mengajukan usulan agar pemerintah
memberikan sertifikasi kepada para pemuka agama di Indonesia yakni para ulama.
BNPT mengajukan usulan ini dikarenakan, banyaknya kasus terorisme di Indonesia
ini, yang disinyalir kerana adanya ulama yang menyalah gunakan ilmu yang ia
miliki.
Usulan ini
menimbulkan pendapat yang berbeda-beda darai berbagai pihak. Pro dan kontra
membuat masalah ini mencuat ke permukaan. Jika dilihat dari kacamata Al-Qur’an
dan Al Hadits, perlukah sertifikasi tersebut? Jika perlu, siapa yang seharusnya
memberikan sertifikasi tersebut?
Sebelum kita
melangkah lebih jauh lagi tentang sertifikasi kita melihat dulu siapa sih para
ulama itu? pemimpin
agama yang bertugas untuk mengayomi, membina dan membimbing umat Islam baik
dalam masalah-masalah agama maupum masalah sehari hari yang diperlukan baik
dari sisi keagamaan maupun sosial kemasyarakatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengisyaratkan yang diriwayatkan Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash,
katanya : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya
Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia
mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak
menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan
orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar
ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no.
2673)
Hadits diatas menegaskan bahwa betapa
pentingnya ulama di muka bumi ini. Kematian mereka dapat menyesetkan makmumnya,
jika mereka salah dalam memimilih seorang pemimpin.
Ternyata ulama
itu memiliki peranan yang sangat besar bagi kita. Lalu bagaimana kita menyikapi
tentang sertifikat untuk para ulama? Kita lihat pendapat para petinggi agama
islam di Indonesia ini.
1.
Ketua Komisi
fatwa MUI, KH. Ma’ruf Amin menegaskan predikat ulama didapat dari
pengakuan masyarakat, bukan pemerintah. Seseorang disebut ulama jika diakui
masyarakat. “Untuk apa sertifikat seperti itu? Sertifikat ulama itu dari
masyarakat, bukan dari pemerintah. Jadi, tidak perlu sertifikat seperti itu.”
Ungkapnya.
2.
Ketua Mahkamah
Konstitusi, Mahfud MD menilai sertifikat ulama sebagai bentuk
pelanggaran HAM. Dalam orasi ilmiah di Unv. Hasanuddin ia menyampaikan “Sertifikat
ustadz itu berbahaya, di dalam Islam siapapun dapat menjadi ustadz, orang yang
mengerti satu ayat saja diharapkan untuk bisa berdakwah. Saya sangat tidak
setuju, negara malah menekan rakyatnya, bukan melindungi. Ini melanggar HAM dan
harus kita lawan, ini lebih orde baru dari orde baru.”
3.
Dadang Hamdan,
Psikolog agama menyatakan bahwa sertfikasi ini memliliki segi
positif dan negatif. Segi positifnya dapat menyeleksi para ulama, sehingga
mengurangi penipuan berkedok ulama. Sedangkan sisi negatifnya adalah bagaimana
jika ulama yang benar-benar dianggap ulama justru tidak mendapat sertifikasi.
Yang jelas ulama itu tak sama dengan guru, ulama itu panggilan hati yang datang
dari dalam diri seseorangmasing-masing.
4.
Ketua umum DPP
FPI, H.M. Riziek Syihab juga ikut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa
ini tak hanya penghinaan terhadap agaam, tapi ini sudah termasuk pada penistaan
agama. Ia menghimbau kepada segenap ulama untuk untuk menolak keras usulan BNPT
dan densus88.
5.
Ketua Forum Ulama Umat Indonesia
(FU7UI), KH Athian Ali M Da’i menilai ide tersebut semakin memperkeruh hubungan
antara kelompok ulama dengan pemerintah. “Ini sudah semakin menyudutkan para
ulama. Dengan ide itu seakan-akan para ulama menjadi dalang dari adanya aksi
terorisme di Indonesia,” kata Athian Ali kepada Republika
6.
Anggota F-PKS di DPR, Indra, mengecam konsep sertifikasi ulama
yang disusulkan BNPT. Dia menjelaskan, sebutan atau gelar kyai, ustadz, buya,
tuan guru dan lainnya bagi ulama adalah gelar yang disematkan masyarakat
sebagai bentuk pengakuan serta penghormatan kepada seseorang yang dinilai dan
diakui keilmuan agamanya. Gelar tersebut datang dengan sendirinya seiring
kealiman seseorang berdasarkan pengakuan masyarakat dan bukan gelar yang
diberikan pemerintah.
Menurutnya,
usulan sertifikasi ulama ini merupakan upaya “mengkriminalisasi-kan”
pemikiran-pemikiran seseorang yang bersebrangan dengan kepentingan status quo,
terutama pemikiran yang mengusung Islam.
7.
Sosiolog Universitas Nasional, Nia
Elvina, mengusulkan
pula agar Kementerian Agama melakukan sertifikasi ulama sehingga mempunyai
kredibilitas yang tinggi.
“Jika
dosen dan guru pun bisa disertifikasi, apakah tidak mungkin juga dilakukan bagi
ulama,” ungkapnya. Menurut Nia, ide sertifikasi ulama ini dianggap penting
karena melihat kecenderungan Islam di Indonesia saat ini mengarah pada
radikalisme. Tidak jarang ulama yang ada di Indonesia memiliki kredibilitas
yang rendah. Nia berpendapat bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini tidak
sedikit ulama-ulama yang ada mempunyai kredibilitas yang rendah. Sebagai contoh
ada kasus mantan narapidana, preman atau artis bisa jadi ulama.
Banyak pemimpin organisasi Islam di
Indonesia yang tidak setuju dengan usulan BNPT. Jika kita menilik pendapat Nia
Elvina “jika guru bisa, kenapa ulama tidak?.” Bisakah ini dijadikan
pedoman untuk sertifikasi ulama? Tentu ulama dan guru itu berbeda.
Guru adalah
seorang pengajar di sekolah yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang
pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum
yang syah sebagai guru. Sedangkan ulama adalah gelar yang datang dengan
sendirinya seiring kealiman seseorang berdasarkan pengakuan masyarakat. Mereka
adalah sederetan orang yang akan menuntun umat kepada cinta dan ridha Allah,
menuju jalan yang dirahmati yaitu jalan yang lurus. Tentunya jikapun ada
pengangkatan ulama haruslah orang yang benar-benar memahami dan mengimani akan
perintah Allah dan utusannya.
Apapun nanti
keputusan pemerintah tentang sertifikasi ulama ini, tentunya kita harus bisa
menghadapinya dengan mengambil jalan yang telah Allah dan rasul-Nya. Jangan
sampai usulan ini menjadikan perpecahan baik untuk umat Islam sendiri maupun
untuk umat islam dengan pemerintah.***(maRa_BS)

0 komentar:
Posting Komentar